Saturday, 20 April 2024
HomeViralNetizen Geger, Karyawan Swasta Bayar Rp20 Juta Borong 4 PSK Sekaligus

Netizen Geger, Karyawan Swasta Bayar Rp20 Juta Borong 4 PSK Sekaligus

Bogordaily.net – Polisi menggerebeg seorang pria berinisial R (39), bersama empat yang merupakan anak di bawah umur. Keempat PSK muda berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15). Supaya bisa memuaskan nafsunya, R membooking 4 PSK sekaligus. R yang merupakan , membayar sebesar Rp20 juta kepada mucikari. Peristiwa penggerebegan di sebuah di Kawasan Sunter, Tanjungpriuk, pekan lalu itu membuat netizen geger.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, menceritakan, rencananya R akan melakukan adegan ranjang bersama ke empat PSK muda itu. Namun, niat R berbuat cabul keburu digagalkan pihak kepolisian.

Saat penggerebekan polisi mendapati keempat PSK berusia belasan tahun tersebut, berada di dalam salah satu . Mereka didapati tak mengenakan busana. Polisi juga mendapat R dalam kondisi telanjang dada. Paksi, menyatakan, saat digerebek keempat PSK dan pelanggannya itu belum sempat berhubungan badan.

“Didahului Polwan saat masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak mengenakan pakaian,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.

Selain pria yang sebagai berinisial R dan keempat PSK, seorang pria bernama Rama berusia 19 tahun, juga diringkus petugas Polsek Tanjung Priuk. Rama berperan sebagai orang yang menawarkan keempat perempuan itu kepada seorang mucikari. Atas jasanya itu Rama mendapat imbalan sebesar Rp1,2 juta.

Rama mengaku, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta. Ia sendiri mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

“Faktanya, yang diberikan muncikari kepada si korban beragam. Ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, dan yang paling mahal Rp 3 juta,” kata Paksi.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu, Rama dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Peristiwa itu membuat netizen geger ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here