Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaPajak Penjualan Barang Mewah Nol Persen, Harga Mobil Terjun Bebas

Pajak Penjualan Barang Mewah Nol Persen, Harga Mobil Terjun Bebas

Bogordaily.net Mulai Maret 2021 pemerintah akan memberikan diskon dan memberikan insentif pajak 0 persen untuk penjualan mobil dan motor baru.

Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah,  ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam bidang otomotif yang terkena dampak paling besar COVID-19. Rencana nya dimuali Maret hingga November 2021, dengan syarat mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc, kategori sedan dan 4×2.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa ada tiga tahap intensif.

Tahap pertama pada Maret – Mei, intensif akan diberikan 100 persen atau pajak 0. Tahap kedua intensif 50 persen pada Juni – Agustus , pajak ke tiga 25 persen di bulan September – November dan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sembilan bulan.

Kementerian Perindustrian mengatakan dengan relaksasi pajak PPnBM ini dilakukan secara bertahap, dan di estimasi akan ada peningkatan produksi mobil sebanyak 81.752 unit.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan resminya.

Besaran insentif nya akan dievaluasi pemerintah setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021. Pemerintah mengharapkan dengan diskon pajak dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Dan dengan adanya relaksasi PPnBM diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi negara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here