Bogordaily.net – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Ridho mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
“Benar, positif amphetamin,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres pada hari Kamis, 4 Februari 2021 di sebuah apartemen Pelabuhan Tanjung Priok. Dari lokasi penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti jenis ekstasi.
Ini bukan kali pertamanya Rhido Roma terjerat kasus narkoba, pada tahun 2017 ia juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Maret 2017.
Kala itu Ridho sedang bersama temannya berinisial S, lalu polisi pun menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap berjenis bong.
Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma lahir di Jakarta, 14 Januari 1989. Ridho berprofesi penyanyi dangdut dan aktor berkebangsaan Indonesia. Ia juga merupakan putra bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama.
Ridho mulai mengikuti jejak ayahnya berkiprah di musik dangdut. Ridho mulai dikenal publik sejak 2009 saat tampib bersma ayahnya dan Soneta Group, diacara malam tahun baru.***