Bogordaily.net – Pansus Raperda tantang penggabungan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saat rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor pada Senin, 15 Februari 2021.
Raperda ini dirumuskan untuk merespons regulasi Kemendagri terbaru tentang OPD, yaitu Permendagri No 16 Tahun 2020.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain yang juga anggota Pansus OPD menjelaskan, implikasi dari Permendagri tersebut setidaknya, ada dua substansi norma yang harus direspon oleh Pemkot Bogor dalam pembentukan dan susunan OPD.
“Dua substansi yang diatur dalam Raperda ini pertama, penggabungan Dinas Perdagangan & Perindustrian dan Dinas Koperasi & UMKM. Kedua,
Pemekaran unit Satpol PP dan unit Pemadam Kebakaran menjadi Dinas yang mandiri” terang Karnain.
Ia menjelaskan, raperda OPD ini bersinergi dengan perencanaan anggaran TA.
“Raperda ini berkaitan erat dengan penganggaran Tahun Anggaran 2022, agar pembahasan Raperda OPD ini sinergi dengan perencanaan anggaran TA 2022. Maka pembahasan harus paripurna sebelum April 2021,” jelasnya
Menurutnya, pansus harus konsen untuk membahas substansi sampai final.
“Pasalnya, perencanaan anggaran 2022 akan segera dimulai pada April 2021. Sehingga, Pansus memiliki konsen untuk bergegas melakukan pembahasan,
mendalami substansi strategis sehingga terumuskan klausul final yang tepat,” ungkapnya.
Karnain menggaris bawahi, perda harus segera diimplementasikan.
“Saya penting menggaris bawahi bahwa, agar efektifitas Perda yg dihasilkan dapat segera diimplementasikan, harus dibunyikan aturan tentang batas maksimal, penerbitan peraturan, pelaksana (perwali), dan deadline implementasi peraturan
sejak disahkan dan menjadi lembaran daerah” pungkas Karnain.***