Friday, 19 April 2024
HomeBeritaPemerintah Optimalkan PPKM 98 Daerah, Termasuk Bantuan Masyarakat, Mana Saja Itu?

Pemerintah Optimalkan PPKM 98 Daerah, Termasuk Bantuan Masyarakat, Mana Saja Itu?

Bogordaily.net Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () dengan pendekatan berbasis mikro di 98 daerah, termasuk bantuan yang diperlukan masyarakat di masa Pandemi virus disease (Covid)-19.

Sikap pemerintah Indonesia itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.

“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang sekarang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuhnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dan memerhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro.

Menurutnya, penerapan berbasis mikro ini nantinya akan dievaluasi secara dinamis.

Data dari pelaksanaan sebelumnya menyebutkan sejumlah provinsi mengalami perbaikan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dari 98 daerah yang menerapkan , Airlangga mengatakan, zona merah turun dari 92 menjadi 63 daerah.

“Mobilitas penduduk mengalami penurunan di berbagai sektor dan tentunya yang masih mobilitasnya masih relatif tinggi itu adalah di tempat kerja maupun area pemukiman sehingga area pemukiman ini menjadi perhatian,” jelasnya.

Airlangga menyebut basis mikro itu akan digencarkan sampai ke gerakan tingkat RT.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” kata Airlangga yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, pelibatan aktif berbagai unsur dari TNI/Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perlu untuk terus dilakukan.

Fungsinya untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menegakkan hukum, juga untuk melakukan pelacakan kasus Covid-19.

“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, operasi yustisi TNI/Polri, ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here