Wednesday, 2 October 2024
HomeBeritaPengendara Moge Terobos Ganjil Genap Minta Maaf

Pengendara Moge Terobos Ganjil Genap Minta Maaf

 

Bogordaily.net Salah satu pengendara Moge yang menerobos Check Point Ganjil-Genap Kota Bogor, Harvardy meminta maaf usai membayar denda maksimal Rp250 ribu.

“Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi,” ungkap Harvardy saat menemui wartawan di Balai Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu, 12 Februari 2021.

Ia beserta rombongan mengaku tidak mengetahui bahwa sedang diterapkan operasi Ganji-Genap di Kota Bogor.

“Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia,” katanya.

Ia menuturkan, bahwa rombongannya melintasi Kota Bogor menuju Puncak untuk menghadiri sebuah acara.

“Ada giat aja, kumpul di Puncak,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Wali Kota Bima Arya Sugiarto  menehaskan tindakan tegas terhadap 3 pengendara dari 12 moge yang melamggar ganjil genap agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

“Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksimal seusai aturan, sudah diselesaikan juga. Kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.

Bima Arya mengungkap ada alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal.

“Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Selain itu yang kedua, kata dia, kasus ini sudah menjadi perhatian publik yang tidak baik jika terkesan lemah, untuk memberi rasa adil kepada masyarakat.

“Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi kepada Kapolresta dengan jajaran yang sangat cepat bisa mengidentifikasi,” tegasnya.

Selanjutnya, Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan, sanksi yang diberikan walaupun para pengendara moge mengaku tidak mengetahui ada aturan Ganjil-Genap di Kota Bogor.

“Kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik, tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

Para pengendara itu diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp 250.000 ribu.

“Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas Covid-19.”***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here