Bogordaily.net – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Bogor menggelar pemeriksaan surat pemeriksaan Antigen kepada masyarakat yang memasuki kawasan Puncak sebagai syarat akses, pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Pemeriksaan pun dilakukan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, seiring dengan pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Sayangnya, Satlantas Polres Bogor, mendapati banyak pengendara berplat genap masuk dengan tidak membawa surat Antigen.
Padahal, syarat tersebut sudah diumumkan melaui 3 intruksi Bupati Bogor terkait penanganan penyebaran corona virus disease (Covid) 19 yang berstatus zona merah di daerah tersebut.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Harun, malah ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.
“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat Rapid Antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen,” tegasnya.
Menurut Harun, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap.
Tetapi pihaknya fokus pada pengecekan surat Rapid Antigen baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap.
Hal itu, karena penerapan surat Rapid Antigen bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini, dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerikasaan surat antigen tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor. Serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.***