Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaPolri Harus Presisi, Tangani Kasus PT Sunway Multi Kreasi

Polri Harus Presisi, Tangani Kasus PT Sunway Multi Kreasi

Bogordaily.net – Adanya kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset milik perusahaan , yang dilaporkan Yusri kepada Alex Suroto ditenggarai ada unsur intervensi dari oknum tertentu.

Pengcara dari , Anita Natalia Manafe, sebagai kuasa hukum pelapor mengatakan sangat menyayangkan jika dugaan intervensi tersebut benar.

“Ada indikasi dan dugaan oknum bermain dan melakukan intervensi terhadap perkara ini, semata-mata hanya untuk menggagalkan penetapan tersangka terhadap terlapor dan menghentikan proses perkara ini dengan SP3,” ucap Anita kepada wartawan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Anita mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik pada kasus milik , proses pemeriksaannya tidak ada kendala, namun di satu sisi penetapan tersangkapun belum dilakukan.

“Sangat membingungkan, ketika penyidik menyatakan di dalam SP2HP-nya bahwa tidak kendala terkait pemeriksaan perkara ini, tapi di satu sisi penetapan tersangka belum juga dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu.

PT Sunway Multi Kreasi
Advokat dari , Anita Natalia Manafe

Kuasa hukum pelapor lainnya Jakarta Pusat, Jaka Maulana, SH dari mengatakan, laporan polisi telah naik dari tahap ‘penyelidikan' ke ‘penyidikan”.

Tahap yang dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, serta mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 1 ayat 5 KUH Acara Pidana. Sejalan dengan isi SP2HP gelar perkara untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka.

“Menurut hemat kami, penyidik telah memiliki 2 alat bukti atau lebih, yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan pasal 184 KUH Acara Pidana. Sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

Ia menambahkan, terlebih terlapor sudah mengajukan kasus tersebut ke Itwasda Polda Metro Jaya.

“Terlapor sudah memohon agar perkara dihentikan atau di SP3 dan petunjuk Itwasda adalah penyidik melanjutkan proses penyidikan. hasil penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi apalagi yang menghalangi penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka?” lanjut Jaka, mempertanyakan.

Jaka berharap, aparat penegak hukum penyidik Polres Jakarta Utara dalam kasus ini bersikap profesional dalam menangani perkara ini.

Ia meminta supaya aparat tidak gentar dengan intervensi dari oknum tertentu karena penyidik harus independen.

Sementara itu, Ketua Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat, Advokat Leo Detri, mengingatkan kepada jajaran Polres Jakarta Utara supaya bertindak profesional dan presisi sebagaimana arahan Kapolri Listyo Sigit.

masih percaya bahwa Polres Jakarta Utara akan bersikap profesional dan membiarkan proses Hukum berjalan, ingat muara kasus pidana ada di Pengadilan, nanti Majelis hakim yang akan menentukan apakah tersangka itu salah atau tidak,” ungkapnya.

Ia menegaskan selaku kuasa hukum, akan membela penuh klien dan mengawal kasus ini sehingga mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, saat proses Fit and Proper Test di DPR RI, Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kapolri menyampaikan makalah yang berjudul ‘Transformasi Menuju yang Presisi'.

Kata presisi, kata Leo, merupakan kependekan dari prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.

Hal ini merupakan kebijakan atau program kerja ke depan bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagi institusi yang dipimpinnya.

Kebulatan tekad Jenderal Listyo yang disampaikan melalui makalah tersebut pun diapresiasi berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here