Bogordaily.net – Anggota DPRD Komisi III ngamuk lantaran proyek Rehabilitasi Stadion Pakansari sebesar Rp14,4 miliar molor dan melanggar aturan. Pasalnya, Proyek rehabilitasi stadion Pakansari yang seharusnya selesai pada 9 Februari 2021 dengan addendum, masih saja belum selesai.
Selain itu, penyedia jasa, PT Nur Ihsan Minasamulia dan PT Cipta Maju Properti, masih saja melakukan pekerjaan, padahal sudah melewati batas waktu pelaksanaan alias molor dari 22 Oktober 2020 hingga 21 Desember 2020 ditambah addendum 50 hari sampai 9 Februari 2021.
“Kita dari awal sudah kunker kesini melihat program. Ini adalah APBD murni 2020 dan sudah masuk luncuran. Karena per Desember sudah habis kontraknya. Luncuran 50 hari, selesai tanggal 9 Februari,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom saat ditemui setelah sidak di Pakansari, Selasa 16 Februari 2021.
“Faktanya setelah 9 Februari masih berlanjut, hingga hari ini belum selesai juga. Ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek bernilai besar ini.
“Kita akan kirim surat ke pimpinan untuk menindaklanjuti dan kita mohon ini untuk jadi prioritas BPK untuk mengaudit. Karena ini proyek bukan kecil. Kalau blacklist kan sudah aturan, karena pekerjaan belum selesai, maka perusahaan itu harus diblacklist dan diputus kontrak,” jelasnya. ***