Bogordaily.net – PT. Monysaga Prima telah terbukti melakukan PHK massal terhadap seluruh karyawannya sebanyak 305 orang berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung atas gugatan yang dimohonkan oleh 23 karyawan yang tidak menerima PHK sepihak tersebut.
PHK massal yang dilakukan oleh Perusahaan kepada seluruh karyawannya pada bulan Maret 2020 tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan nomor perkara: 208/Pdt.Sus-PHI/2020PN Bdg.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari rabu tanggal 27 Januari 2020 dengan dihadiri oleh Para Karyawan sebagai Para Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya dan dari kuasa hukum Tergugat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Monysaga Prima pada tanggal 28 Mei 2020 tidak sah dan batal demi hukum dan menyatakan putus hubungan kerja antara PT. Monysaga Prima dengan Para Penggugat sejak tanggal 30 November 2020, dan dalam putusannya Majelis Hakim mewajibkan perusahaan untuk membayar upah yang belum terbayarkan selama proses penyelesaian sengketa, hak THR tahun 2020 serta hak cuti yang belum gugur atau tersisa dari para karyawan sebagai pekerja yang belum terbayar, dengan jumlah sebesar Rp. 1.362.587.187,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
Selain itu majelis hakimpun menghukum PT. Monysaga Prima untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Karyawan atas pemutusan hubungan kerja seperti uang pesangon, penghargaan, dan pengganti hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp. 3.517.737.938,- (tiga miliar lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupih). Bahkan Majelis Hakim memerintahkan kepada PT. Monysaga Prima untuk membuat dan memberikan surat pengalaman kerja (paklaring) kepada para karyawan yang di PHK.
Hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim disambut baik oleh Para penggugat, pasalnya putusan tersebut sangat jauh berbeda dengan nominal yang ditawarkan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawan yang di PHK secara massal, dimana perusahaan hanya menawarkan paket hemat (pahe) dengan perhitungan:
a. Masa kerja 0-2 tahun : 1 bulan upah;
b. Masa kerja 2-5 tahun : 2 bulan upah;
c. Masa kerja 5-10 tahun 3 bulan upah;
d.Masa kerja 10-15 tahun 4 bulan upah;
e. Masa kerja 15-20 tahun 5 kali upah;
f. Masa kerja 20-25 tahun 6 bulan upah; dan
g. Masa kerja 25 tahun lebih 7 bulan upah.
Hal ini sebagaimana keterangan pengusaha terhadap 23 karyawan dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 567/1008/DISNAKER.Hijamsostek, dengan total Rp. 1.017.082.923,- (satu miliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
“Bahwa adanya penyebarat wabah Covid-19 tidak serta merta perusahaan tutup begitu saja dan memPHK para karyawan secara massal, dimana ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh oleh perusahaan seperti memindahkan terlebih dahulu para karyawan ke posisi atau bagian yang lebih produktif sebelum melakukan PHK” tutur salah satu pembela umum dari LBH Keadilan Bogor Raya yaitu Sugeng Teguh Santoso yang biasa disapa STS.
STS pun menyatakan bahwa “tutupnya perusahaan dengan alasan apapun baik rugi maupun terdampak covid-19 tidak bisa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dari itu Tergugat (PT. Monysaga Prima) harus memberikan hak-hak klien kami berupa: Uang pesangon, uang penghargaan, pengganti hak, upah yang belum dibayar selama proses penyelesaian, THR, cuti yang belum gugur, dan paklaring sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dan kami pun akan menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut”.Adv