Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengelak memberikan sanksi kerumunan pada pesta ulang tahun (ultah)Â Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di Puncak, Cisarua pada 3 Februari 2021, karena camat setempat yang tahu.
“Enggak lah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Pak Camat yang tahu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui wartawan di Bappeda Kabupaten Bogor, Senin 15 Februari 2021.
Agus Ridho meneruskan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Cisarua yang menindak lanjuti pesta yang digelar di vila kawasan Puncak oleh orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut.
“Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat,” jelasnya.
Terpisah, Camat Cisarua, Deni Humaidi menyebutkan bahwa malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ultah Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut,” kata Deni.
Menurut Deni, di lokasi ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) berbasis mikro.
“Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan manarima saran kami menghentikan kerumunan,” tutupnya.***