Monday, 7 April 2025
HomeBeritaCatat! Kemkes Tetapkan Tarif Maksimal Vaksinasi Swasta, Ini Penjelasannya

Catat! Kemkes Tetapkan Tarif Maksimal Vaksinasi Swasta, Ini Penjelasannya

Bogordaily.net Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk , mengatakan, Kemkes akan menetapkan dalam pelayanan Vaksinasi yang dilakukan .

“Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau , tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,“ kata Nadia dalam konferensi pers virtual tentang Kebijakan Vaksin , Jumat 26 Februari 2021.

Dalam hal ini, Nadia menjelaskan, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong-royong dari pihak akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 ataupun sertifikat secara elektronik.

Sementara untuk penanganan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) vaksinasi gotong-royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

Pelaksanaan vaksinasi gotong-royong mengacu pada standar layanan dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 akan menjadi landasan regulasi untuk vaksinasi gotong-royong, artinya bukan menandakan dimulainya pelaksanaan vaksinasi .

“Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah landasan regulasi yang tentunya pelaksanaan sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan yang harus diperhitungkan secara matang,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here