Saturday, 5 July 2025
HomeBeritaTega Bansos Covid-19 Dikorupsi, Kasi Pelayanan Cipinang Bogor Tersangka

Tega Bansos Covid-19 Dikorupsi, Kasi Pelayanan Cipinang Bogor Tersangka

Bogordaily.netKasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, LH (32) ditetapkan sebagai tersangka karena tega melakukan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 bagi warga miskin tahun 2020.

“Laporan pertama kami terima pada 30 Juli 2020, lalu kami kembangkan hingga penetapan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin 15 Februari 2021.

AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan dana penanganan pakir miskin tahun 2020 di Desa Cipinang.

“Ini merupakan bansos tunai untuk penanganan covid-19 dengan besaran tiap bulan 600.000 selama 3 bulan sehingga dirapel menjadi 1.800.000 Rupiah,” jelasnya.

Pasalnya, LH melakukan pemalsuan data penerimaan bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak covid-19..

Berdasarkan data, ada 30 nama yang bermasalah hingga dijadikan kesempatan oleh LH sebagai ladang untuk meraup uang tunai hak fakir miskin tersebut.

“30 nama tersebut bermasalah, beberapa di antaranya ada data yang ganda ada juga yang meninggal. Itu diakali LH agar pencarian dana bantuan tetap bisa cair,” jelas Harun.

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT, adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.

Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya. Besaran dana yang diberikan dan mekanisme yang dijalankan dalam program BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here