Friday, 26 April 2024
HomeBeritaWaduh, Bawa Rapid Tes Palsu, 18 Praja IPDN Digiring ke Polisi

Waduh, Bawa Rapid Tes Palsu, 18 Praja IPDN Digiring ke Polisi

BogorIPDNy.net– Ketahuan membawa surat , sebanyak 18 gagal terbang ke Jakarta dan diserahkan ke polisi pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kasus tersebut diketahui oleh Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, saat mereka akan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7585 di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah.
Saat pemeriksaan surat rapid antigen, petugas menemukan kejanggalan, dan langsung mengkonfirmasi dengan menghubungi  pihak klinik yang mengeluarkan surat tersebut.
Tenyata, pihak klinik mengak bahwa, pihaknya tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen kepada 18 praja ini. Para praja tidak pernah mendaftar untuk melakukan tes antigen. Hal itu disampaikan salah seorang dokter klinik.
“Setelah kami cek ke Klinik Agung, 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung,” kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu dr Lisda dilansir dari Tribunpalu.
Akhirnya, 18 dilarang terbang ke Jakarta setelah surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigennya palsu dan langsung dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah telah membenarkan jika ke 18 orang yang membawa keterangan surat rapid antigen palsu tersebut merupakan taruna aktif IPDN.
“Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN,” kata Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah.
Karena kasus pemalsuan itu, rencana penerbangan 18 ke Jakarta akhirnya terpaksa dibatalkan. Merka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here