Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaWaduh, Polisi Ungkap Pembuang Sampah APD di Bogor Oleh Hotel Tangerang

Waduh, Polisi Ungkap Pembuang Sampah APD di Bogor Oleh Hotel Tangerang

Bogordaily.net Polres Bogor menangkap pembuang sampah Alat Pelindung Diri (APD) dan yang sempat menggegerkan warga di kecamatan Cigudeg dan Tenjo.

2 pelaku berinisial WB (37) dan IP (21) dibekuk pihak kepolisian pada Sabtu 6 Februari 2021 di Jakarta.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan sampah B3 dan APD tersebut berasal dari Hotel berinisial PPH bintang 4 di Kota Tangerang yang berkerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk ruang isolasi pasien covid-19.

“Diawali oleh laporan polisi yang didapati di Tenjo dan Cigudeg 3 Januari 2021, kita melaksanakan penyidikan adanya kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan kita dapati bahwasanya sampah dari salah satu tempat/ hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi OTG di pemerintahan Kota Tangerang,” kata AKBP Harun saat konferensi pers, Rabu 10 Februari 2021.

Hotel tersebut bekerjasama dengan pihak yang bukan pada bidangnya untuk menampung sampah medis tersebut yaitu pihak Laundry.

Dengan diimingi satu juta rupiah per setiap angkut sampah tersebut, pihak laundry langsung mengambil keputusan untuk bekerjasama meski mereka tidak tahu harus diolah seperti apa sampah Medis itu.

“Kemudian diambilah kerjasama dengan laundry. Kosnya 1 juta persatukali angkut dengan 2 kali mobil box sehingga margin nya sangat tinggi. Akhirnya mereka mengambil langkah itu,” jelas AKBP Harun

Akibat kasus tersebut, kedua orang tersangka pembuang limbah B3 ini dijerat pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar

“Kami juga menjeratnya dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dimana ancaman hukumannyaminimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutupnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here