Bogordaily.net – Pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ditetapkan sebagai tersangka.Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Penyidik direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri telah menetapkan keenam pengawal Habib Rizieq, meskipun sudah dikubur beberapa hari pasca kejadian berdarah itu.
Tepatnya, enam orang tersangka telah meninggal saat insiden KM50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” ujar Andi Rian pada Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi tidak menyebut identitas tiga orang pelapor tersebut, karena, kata dia, penyidik langsung mencari bukti permulaan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana.
“Kalau di-unlawful killing, itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru ditentukan naik sidik,” ucapnya.
Andy menambahkan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.
Makanya, berkas dikonsultasikan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan tersangka, itu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti apa hasil teman-teman jaksa yang tergabung dalam tim,” tegasnya.
Polisi akan melanjutkan pengusutan kasus ini selama proses penyidikan, sebab, kasus tersebut bisa dihentikan apabila jaksa berpendapat lain.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,”***