Friday, 29 March 2024
HomeBeritaIngin Bayar Pajak Kendaraan, Datangi Lokasi Samsat Keliling Ini

Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Datangi Lokasi Samsat Keliling Ini

Bogordaily.net – mengabarkan pihaknya menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin bermotor, termasuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (), Selasa (16/3/2021).

Kicauan akun twitter@TMCPoldametro dijelaskan 

layanan Samsat Keliling (Samling) dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
  3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
  6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
  7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Giant Proris Cipondoh Ciledug;
  8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
  10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

 

Bagi yang ingin , diingatkan untuk memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Dan juga pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Ingat ya, Gerai Samsat Keliling ini bukan untuk mengganti plat nomor kendaraan melainkan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Kalau mau ganti plat nomor kendaraan maka harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama Sindemi covid-19 ini, wajib pajak harus mengenakan masker dan prokes lainnya, demi mencegah penularan virus Corona.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here