Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorKasus Covid-19 Menurun, Endah Purwanti: BOR Kota Bogor 48%

Kasus Covid-19 Menurun, Endah Purwanti: BOR Kota Bogor 48%

Bogordaily.net – Kasus Covid-19 menurun, Endah Purwanti mengatakan Bed Occupancy Ratio (BOR) Kota Bogor berada di angka 48% saat rapat kerja pada Senin, 22 Februari 2021.

Rapat kerja telah dilaksanakan oleh selaku Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, di gedung DPRD Kota Bogor.

Saat rapat terdapat pembahasan update terkini penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Dan hasilnya pansus memberi beberapa catatan perbaikan langkah-langkah Pemkot Bogor.

Endah Purwanti mengatakan bahwa, secara umum kasus Covid-19 menurun karena Bed Occupancy Ratio (BOR) Kota Bogor sudah baik lantaran berada di angka 48 persen, atau dibawah batas aman yang dicanangkan WHO, yakni 50 persen.

“Kasus terkonfirmasi positif harian juga sudah turun dengan rata-rata 98 orang, setelah sebelumnya sempat mencapai rekor 187 kasus,” ucapnya.

Menurutnya, ada catatan penting khususnya mengenai lamanya hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) yang seharusnya 1×24 jam menjadi empat hingga lima hari.

Hal ini, menyebabkan terjadinya penumpukan kasus terkonfirmasi, sehingga membuat angka positif harian di Kota Bogor meningkat signifikan.

“Kami mempertanyakan validasi data positif, kalau situasinya seperti itu,” katanya.

Selain itu, dari 11 titik check point ganjil genap, mengapa Pemkot Bogor hanya mengantungi data kendaraan dari dua titik saja, yakni exit Tol Baranangsiang dan Bogor Outer Ring Road (BORR) Warung Jambu.

“Sementara data dari titik lain seperti RSUD dan Yasmin tidak ada,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat ini ada 21 ribu Kartu Keluarga (KK) yang mendapat Bantuan  Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari pemerintah pusat.

Sementara, pada 2020 lalu di Kota Bogor ada 28 ribu KK yang mendapat jaring pengaman sosial. Seharusnya, Pemkot Bogor menganggarkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk 7 ribu KK, yang tidak tercover pusat.

“Mestinya pemkot intervensi ini. Tapi kata pemkot tidak ada regulasi yang menguatkan. Padahal, ada Permen Nomor 64 Tahun 2020, dimana pemerintah daerah harus menyiapkan bantuan sosial pada 2021,” jelasnya. adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here