Sunday, 12 May 2024
HomeBeritaBupati Bogor Ade Yasin Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret 2021, Cek...

Bupati Bogor Ade Yasin Perpanjang PPKM Mikro Sampai 22 Maret 2021, Cek 15 Ketentuannya

Bogordaily.net – Bupati , Jawa Barat  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerahnya mulai Selasa, 9 Maret 2021 sampai Senin, 22 Maret 2021.

“Masyarakat Kabupaten yang Saya Cintai, Melalui Broadcast Massage ini, saya ingin menyampaikan tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten , berlaku pada 09 – 22 Maret 2021,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Maret 2021.

menyampaikan tetap akan memberlakukan dengan ketentuan 50 persen pengunjung atau aktivitas kerja dilaksanakan dalam satu gedung.

Yang artinya, sebagian besar aktivitas masyarakat masih dianjurkan lebih banyak di rumah.

Begitupun tentang pemberlakuan jam operasional usaha yang dibatasi.

Adapun rincian tersebut tertuang dalam lampiran surat KEPUTUSAN BUPATI , Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021 sebagai berikut:

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
– Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
– Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
– Jam operasional pukul 06.00 – 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
– Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
– Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here