Friday, 29 March 2024
HomeBeritaBupati Bogor Izinkan karaoke dan Panti Pijat Beroperasi Kembali

Bupati Bogor Izinkan karaoke dan Panti Pijat Beroperasi Kembali

Bogordaily.net – Melalui Keputusan Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar () berbasis mikro di Kabupaten Bogor, mulai Selasa (23/3) hingga Minggu (4/4) mendatang.

Melalui keputusan tersebut, akhirnya membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada berbasis mikro sebelumnya. Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi.

“Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Selasa (23/3). Untuk arena bernyanyi, sambungnya, boleh diperkenankan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay dan penginapan boleh beroprasi,” jelasnya.

Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.

“Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas,” tutupnya.

Sumber : ayobogor.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here