Bogordaily.net – Sebanyak 6 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga akan merusak posko ormas lain di Jalan Soleh Iskandar diringkus polisi.
Aksi oknum ormas itu diduga dipicu oleh kejadian perselisihan antarormas di wilayah Bandung.
Atas adanya gesekan itu, 2 orang dari 6 oknum ormas di Bogor malah memprovokatori teman-temannya melakukan kerusuhan pada Rabu, 24 Maret 2021.
“Kemudian kami mencegah agar tidak terjadi benturan ormas di Kota Bogor dengan melakukan penangkapan dan penegakan hukum secara tegas,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo, saat press Conference di area parkir Pasar TU Kemang, Sabtu 27 Maret 2021.
Susatyo menyampaikan, dalam kejadian tersebut telah menangkap pelaku ormas yang akan melakukan perusakan.
Ada 6 orang dan 4 orang adalah pelaku yang membawa senjata tajam di antaranya bom molotov dan golok.
“Inisial pelaku adalah yang pertama SP, kedua PS, ketiga MR dan yang empat SR. Di tangkap di posko sebuah ormas yang berada di kayumanis, Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal, dengan barang bukti berupa sajam.” kata Susatyo.
Kemudian Susatyo menegaskan yang dua orang pelaku lainnya, yang berinisial OI dan HH, kedua pelaku adalah propokator, yang menghasut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di bandung.
“Ke enam pelaku di tangkap di tempat yang sama, kami menyusuri jejak digitalnya, ternyata otak dari kejadian pada hari rabu oleh pelaku HH,” tegasnya.
Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi semuanya, sehingga Susatyo menyampaikan kepada semua kelompok masyarakat, termasuk diantaranya ormas-ormas yang ada di Kota Bogor, untuk sama-sama menjaga kondusifitas.
“Sekarang lagi masa pandemi, kita butuh energi yang kuat untuk bisa menekan masa-masa sulit seperti ini,” ucapnya.
Oleh karena itu Susatyo menghimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun, selain di kantornya dan di poskonya, Untuk segara dicabut yang berada di area-area publik.
“Karena berdasarkan evaluasi kami, simbol-simbol tersebut sering kali menjadi pemicu adanya keributan antar ormas,” paparnya.
Keenam pelaku dijerat undang-undang darurat no. 12 tahun 1961 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengucapkan terima kasih atas syukur dengan jajaran kepolisian dalam melakukan operasi-operasi khantibmas, tentu berdampak pada kenyamanan dan keamanan Kota Bogor.
“Kami menghimbau kepada pimpinan ormas untuk merubah pola bekerja yang selama ini di lakukan lebih menekan kan lepada unjuk kekuatan itu di rubah menjadi kegiatan-kegiatan yang positif,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat press Conference di Area Parkir Pasar TU Kemang, Sabtu 27 Maret 2021.
Pemasangan atribut hanya di perkenankan di posko dan kantor saja, supaya tidak ada lagi gesekan di masyarakat yang dapat menimbulkan korban.
Untuk itu, Dedie mengapresiasi jajaran kepolisian, Forkopimda Kota Bogor, untuk saling bahu membahu membuat Kota Bogor lebih nyaman lagi.***