Bogordaily.net – Ustad Yusuf Mansur yang terkenal dengan ajakannya untuk bersodakoh ikut berkomentar soal pencabutan izin minuman keras oleh Presiden Joko Widodo.
“Ngak tau ya saya sih yakin sekali perpres tentang miras ini bakal dicabut dengan izin Allah Subhanahu Wataala oleh Pak presiden,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @yusufmansurnew, Selasa, 2 Februari 2021.
Ustad Yusuf Mansur mengaku memiki ‘feeling’ yang meyakinkannya bahwa memang perpres miras akan dicabut.
“Yakin, ngak tau, feeling aja gitu,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat tetap berdoa dan berupaya agar peraturan tersebut benar-benar tidak terlaksana sejak awal.
Namun, ke depan, doa dan usaha tidak boleh terbawa perasaan yang terlalu hingga terlalu kecewa.
“Untuk masyarakat tentunya kita terus berdoa dan memperjuangkannya dengan kesantunan. Islam juga ngak ngajarin apa-apa marah-marah. Apa-apa sebel-sebelan, apa-apa kecewa-kecewaan, ngak diajarin begitu kan,” kata dia.
Selayaknya ajaran Islam, maka Ustad Yusuf Mansur menganjurkan agar berdoa dengan kelembutan.
“Kita berdoa dengan lembut dengan kasih sayang, dengan cinta. dengan persaudaraan bahwa ada kekurangan, kesalahan bila ada ketidaksempurnaan ya hayo gitu. Di sini saya yakin kalau Bangsa Indonesia berdoa dan mendoakan pasti dicabut, Insya Allah,” serunya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang izin investasi minuman keras beralkohol sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Melaui Channel Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi mengumumkan dicabutnya lampiran tersebut atas desakkan berbagai organisasi keagamaan dan lainnya.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait lampiran pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut keputusannya diambil setelah mendengarkan berbagai masukkan dari organisasi keagamaan.
Seperti ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukkan-masukkan tokoh-tokoh provinsi dan daerah.
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Msskipun perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Tetapi disebutkan, bahwa industri miras di daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dibuka untuk investasi.
Lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.