Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaHabib Rizieq Akan Melakukan Sidang Offline Hari Ini

Habib Rizieq Akan Melakukan Sidang Offline Hari Ini

Bogordaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melakukan sidang offline atau tatap muka atas sejumlah kasus yang menjerat pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Mantan ketua Front Pembela Islam (), Habib Rizieq akan datang langsung ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Namun PN Jakarta Timur menegaskan bahwa tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka ini untuk menhindari terjadinya kontak antara para saksi.

Sidang yang dihadiri langsung oleh Habib Rizieq ini membuat aparat kepolisian menambah jumlah personel pengamanan serta menghimbau kepada pendukung terdakwa untuk tak mendatangi PN Jakarta Timur.

Pada sidang sebelumya yang dilakukan secara online Polda Metro Jaya menurunkan 1.400 personelnya, namun pada sidang kali ini ditambah menjadi 1.985 orang yang akan mengamankan jalannya sidang tersebut dari kerumunan masa pendukung Habib Rizieq.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menunda agenda sidang selanjutnya harusnya digelar pada Selasa 23 Maret 2021. Hal itu dilakukan karena mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk melalukannya secara offline.

Sidang pembacaan eksepsi Habib Rizieq saat itu sesuai jadwal Namun, Rizieq menolak melanjutkan sidang lantaran tidak hadir secara langsung di persidangan.

Permohonan agar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan digelar secara offline atau langsung di ruang sidang akhirnya di kabulkan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya menjalani sidang pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 09:00 WIB terkait kasus kerumunan di Petamburan serta tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun ditengah – tengah persidangan dirinya memutuskan walkout karena permohonannya untuk melakukan sidang secara offline tidak dikabulkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Sebelumnya di tahun 2003 Habib Rizieq pun pernah mendalani sidang atas kasus penghasutan yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam () dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.

Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok. Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here