Friday, 29 March 2024
HomeBeritaLantang Soal Izin Miras, Ustad Tengku Zulkarnain Dibilang Ferdinand 'Jangan Bodoh'

Lantang Soal Izin Miras, Ustad Tengku Zulkarnain Dibilang Ferdinand ‘Jangan Bodoh’

Bogordaily.net Mantan politisi , Ferdinand Hutahaean menyebut Ustad Tengku Zulkarnain jangan bodoh soal sikap lantangnya terhadap izin (Miras) pada Minggu, 28 Februari 2021.

Pernyataan Ferdinan itu diunggah melalui media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean3 yang membalas cuitan Ustad Tengku Zulkarnain.

Menurutnya, Ustad Tengku Zulkarnain sebelum mengunggah pendapaat seharusnya membaca terlebuh dahulu mengenai aturan.

“Zul, sebaiknya kau baca dulu aturannya baru ngoceh – ngoceh,” tullis Ferdinan dalam komentar unggahan Ustad Tengku Zul.

Ferdinan pun mengingatkan agar Ustad Tengku agar tidak seperti dulu dalam acara TV yang menurut nya memalukan mengenai alat kontrasepsi.
“Jgn sprt dulu di acara tv kau malu2in soal alat kontrasepsi/kondom,” tulis Ferdinan.

Lalu ia pun mengatakan diumur Ustad Tengku yang sudah tua, namun tak berhati – hati dalam berpendapat. Menurutnya semakin bertambah usia seharusnya semakin bijaksana dan tidak bodoh.

“Kau sdh tua, tp tak hati2 berpendapat, padahal di Sumut itu, org semakin tua, semakin bijaksana bicara, tdk semakin bodoh dan provokatif,” tulis Ferdinan Hutahaean.

Dalam unggahan Twitter pribadinya @UstadTengkuZul sapaannya, mengatakan bahwa sudah seumur hidupnya belum pernah menemukan aturan boleh memproduksi miras dan menjual sampai kekaki lima.

“Sudah setua ini ini usia belum pernah saya menemukan aturan yg berbunyi boleh memproduksi dan menjualnya sampai ke kaki lima, dgn memperhatikan ‘kearifan lokal',”. Tulis Ustad Tengku dalam akun twitter pribadinya @ustadtengkuzul
Ustad Tengku Zul pun sambil menuliskan pertanyaan adakah kearifan yang mengizinkan produksi dan penjualan miras.

“Memangnya ada “kearifan” yg mengizinkan produksi dan pengedaran miras?Arif apa itu?Siapa yg teken…?,” tulisnya.

Diketahui sebelumnya Pemerintah membuka izin investasi pada industri (miras) dan minuman berakohol yang mendapat kecaman dari berbagai masyarakat.

Kebijakan ini terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani  presiden pada 2 Februari 2021.

Dengan adanya investasi ini, miras dan alkohol menjadi tempat untuk investasi dan dapat diperjual belikan secara eceran. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here