Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang izin investasi minuman keras beralkohol sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Melaui Channel Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi mengumumkan dicabutnya lampiran tersebut atas desakkan berbagai organisasi keagamaan dan lainnya.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait lampiran pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut keputusannya diambil setelah mendengarkan berbagai masukkan dari organisasi keagamaan.
Seperti ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukkan-masukkan tokoh-tokoh provinsi dan daerah, semuanya menolak izin investasi minuman kers.
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Msskipun perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Tetapi disebutkan, bahwa industri miras di daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dibuka untuk investasi.
Lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.