Bogordaily.net – Tilang Elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Indonesia mulai tanggal 24 Maret 2021 di 12 Polda di tanah air.
ADVERTISEMENT
Dengan berlakunya ETLE maka pelanggar akan dikirimkan surat ke alamat rumah yang sesuai dengan data kendaraan.
Penerapan E-tilang pada tahap pertama berlaku di 12 polda di Indonesia dengan terpasang sebanyak 244 kamera tilang di 12 Polda di Indonesia.
Surat tilang pun akan dikirim langsung ke rumah pelanggar sesuai alamat pada data kendaraan.
Namun bagaimana jika kita menerima surat tilang namun kendaraannya sudah dijual dan sudah jadi milik orang lain?.
Dalam Situs ETLE Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa jika ditemukan pelangar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, maka petugas akan mengidentifikasi data kendaraan tersebut.
Setelah itu petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan pelanggar tersebut. Namun ditegaskan bahwa surat pertama yang dikirimkan itu bukan surat tilang, namun surat konfrimasi.
Jadi setelah mendapatkan surat tilang tersebut, wajib untuk mengonfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Kalau kendaraan pelanggar yang tertangkap ETLE bukan miliknya, maka harus segera melaporkan atau mengonfirmasi kepada petugas.
Untuk melakukan konfirmasi dapat melalui situs resmi atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Pelanggar tersebut hanya memiliki batas waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi kepemilikan kendaraan.
Lalu jika benar pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran maka petugas akan memberikan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk penegarakan hukum.***