Friday, 26 April 2024
HomePolitikKubu Moeldoko Sebut Kemenkumham Bukan Penentu

Kubu Moeldoko Sebut Kemenkumham Bukan Penentu

Bogordaily.net- Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai versi Moeldoko, Saiful Huda Ems menanggapi keputusan yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurut Saiful, perlu diketahui terlebih dahulu, sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media online dan stasiun-stasiun Tv, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, telah menyatakan konferensi pers virtualnya, Rabu 31 Maret 2021 dikutip dari sindonewscom.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.

SHE sapaan akrab Saiful menyatakan, apa yang disampaikan Menteri Yasonna Laoly adalah untuk menjelaskan lebih lanjut, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama dimana menyampaikan sempat mengirim surat Tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen, namun kelengkapan tersebut belumlah dipenuhi.

“Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap Kepengurusan Partai di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah,” tuturnya.

Menurut dia, mau diterima atau ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” ungkapnya.

SHE mengatakan, jikapun pihaknya yang menang, Partai kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN.

Demikian juga sebaliknya, jika pihaknya ditolak oleh seperti sekarang, maka pastinya pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

“Olehnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” ungkap dia.

Baginya, pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kubu kepemimpinan Moeldoko untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga sangat memahami, betapa riskannya Kementrian Hukum dan HAM dalam memutus perkara ini, sebab haqul yakin Kementerian Hukum dan HAM tentunya juga sangat menyadari, bahwa ia bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here