Bogordailu.net – Bagi warga yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya segeralah memperpanjang. Sabtu 13 Maret 2021 melalui akun twitter@TMCPoldaMetro bercuit memberitahukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selama pelayanan, warga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah penularan virus Corona.
Ingat dan catat, jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling berdasarkan kicauan twitter akun
TMCPoldaMetro:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Mall Bella Terra Kelapa Gading
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
