Bogordaily.net – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021) kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akun Twitter @TMCPoldaMetro berkicau mengungkapkan, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.Â
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat ya, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Editor: Adi Kurniawan
