Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMendikbud: Sekolah Tatap Muka Juli 2021 Harus Seizin Orangtua

Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Juli 2021 Harus Seizin Orangtua

Bogordaily.net – Lampu hijau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi semua agar bisa menerapkan ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Ia mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.

Jika sudah divaksin, maka pembelajaran terbatas tentu bisa dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021. Rinciannya, tenaga pendidik untuk jenjang PAUD, hingga SD divaksin paling lambat akhir minggu kedua Mei 2021.

Lalu tenaga pendidik SMP dan SMA sederajat, paling lambat divaksin pada akhir minggu keempat Mei 2021.

Lalu untuk tenaga pendidik di kalangan perguruan tinggi, akan divaksin paling lambat hingga minggu kedua Juni 2021.

Namun, ia tetap meminta setiap melaksanakan tatap muka secara terbatas. Selain itu, Nadiem juga mengatakan tatap muka terbatas ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua siswa.

“Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, ia mengatakan selain mengizinkan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Hal ini, karena pembelajaran ketat sifatnya juga terbatas. “Kenapa masih ada opsi PJJ? Karena Prokes itu maksimal kapasitasnya 50 persen. Mau enggak mau meski sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan memberikan opsi tatap muka terbatas tapi ada sistem rotasi sehingga masih ada PJJ,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika dalam satu kelas ada 36 siswa, maka yang berhak mengikuti pembelajaran tatap muka dalam satu hari hanya 18 siswa saja.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, setiap satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi daftar periksa.

“Hal ini sudah tersebar ke semua . Sudah berbulan-bulan, kita mengetahui sudah ada zona hijau dan kuning. Namun hal ini, tetap mengikuti protokol Kemenkes,” pungkasnya.

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here