Monday, 6 May 2024
HomeBeritaMenparekraf Sandiaga Uno: Larangan Mudik 2021 Tekan Industri Pariwisata

Menparekraf Sandiaga Uno: Larangan Mudik 2021 Tekan Industri Pariwisata

Bogordaily.net – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif () mengatakan larangan mudik akan semakin menekan industri pariwisata yang tengah dalam kondisi kritis akibat Covid-19.

Sandiaga juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah untuk menyusun strategi-strategi khusus untuk menghindari penumpukan pengunjung di tempat-tempat wisata ketika libur lebaran.

“Kami ingin pemerintah daerah tetap mengetatkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi tingginya pergerakan warga yang tak bisa mudik,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif () , dalam konferensi pers, Senin 29 Maret 2021.

Menurutnya, masyarakat lebih baik tak bepergian terlebih dahulu tetapi tetap meningkatkan pengeluarannya di hari raya untuk mendukung produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri.

“Bisa juga dengan membeli produk-produk kreatif lokal sebagai hantaran lebaran yang dikirimkan melalui platform digital. Dengan demikian, pelaku ekraf kita juga mendapatkan manfaat positif,” katanya.

Sementara itu, Sadiaga menjelaskan, seharusnya musim mudik lebaran dapat menjadi momentum untuk memulihkan pariwisata nasional.

“Larangan ini akan berikan dampak besar pada industri pariwisata karena biasanya mudik dibarengi dengan wisata yang satu arah dengan tujuan tersebut. Harusnya ini adalah momentum yang baik bagi pariwisata, tahun lalu (saat mudik dilarang) destinasi wisata turun signifikan termasuk penjualan produk ekonomi kreatif,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan larangan mudik tetap harus diberlakukan lantaran dinilai ampuh dalam menekan penyebaran Covid-19.

Jika Covid-19 berakhir, Sandiaga yakin percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik.

“Pada intinya pariwisata dan ekonomi kreatif akan memastikan secara tegas untuk menekan penularan Covid-19 dan mendukung vaksinasi,”ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here