Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaSempat Desak Izin Miras Dicabut, MUI Berterima Kasih Ke Presuden Jokowi Mengabulkan

Sempat Desak Izin Miras Dicabut, MUI Berterima Kasih Ke Presuden Jokowi Mengabulkan

Bogordaily.net Setelah mendesak izin dicabut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Joko Widodo (Jokowi), kerena mengabulkan pencabutan lampiran Peraturan Presiden (perpres) Bidang Penanaman Modal, soal izin investasi minuman keras ().

Ucapan terimakasih atas dicabutnya izin dicabut, ia ungkapkan melalui beberapa akun media sosial pribadinya, seperti Twitter dan Instagram, pada Selasa, 2 Maret 2021.

MUI merupakan lembaga yang mewadahi ulama-ulama Islam turut mendesak pencanutan izin tersebut.

Presiden Jokowi pun mengakui, salah satu alasan pencanutan izin tersebut dipengaruhi masukkan organisasi islam, termasuk MUI.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. Bahwa legalisasi investasi , dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut. Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera,” tulisnya.

Pencabutan legalisasi investasi ini pun nyatanya juga mendapatkan dukungan dari berbagai macam kalangan. Itu terlihat dari warganet yang membanjiri kolom komentar Instagram Cholil Nafis.

“Alhamdulillah, trima kasih Ketua MUI bid da'wah atas sikapnya yang tegas. Tapi tetap pakai adab,” tulis akun @Syakirsulaa.

@_muhamadridwan__: Alhamdulillah. ALLAHU Akbar

“Alahamduillah ya Allah …. Syukron kyai. Tetap kawal terus pemerintah kyai @cholilnafis apabila mlenceng dari agama Dan nilai2 pancasila. Kita semua ikut mendukung kyai para ulama dan MUI,” tulis @almerasyad.

Awalnya, Perpres itu tercantum dalam Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal di sektor .

Setelah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, seperti ulama, NU, MUI dan organisasi masyarakat (ormas), Presuden Jokowi pun memilih untuk mencabut aturan tersebut.

Itu ia ungkapkan secara langsung melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Istana Merdeka, Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here