Friday, 28 June 2024
HomeBeritaPajak 0 Persen Barang Mewah Mulai Berlaku, Ini Syaratnya

Pajak 0 Persen Barang Mewah Mulai Berlaku, Ini Syaratnya

Bogordaily.net Kementerian Perindustrian sudah memberlakukan intensif , penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahap 1 yang dimulai pada Senin, 1 maret 2021 – Mei 2021 dengan tarif PPnBM sebesar 0 persen, syarat dan ketentuan pun berlaku.

Intensif fiskal PPnBM hingga 0 persen ini ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat () yang harga nya bisa turun puluhan juta karena intensif tersebut.

Untuk mendapatkan intensif fiskal, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, pertama pengusaha yang terkena fiskal jual – beli barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat () maka harus membuat faktur fiskal dengan menuliskan keterangan “PPnBM Ditanggung Pemerintah Aks PMK Nomor 10/PMK.10/2021”.

Setelah itu faktur fiskal dilaporkan dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang sesuai dengan ketentuan di tahun ini. lalu pengusaha kena pajak (PKP) harus melaporkan realisasi PPnBM setiap bulanya.

Jika ditemukan data bahwa kriteria tidak sesuai dengan ketentuan maka akan ditagih hutang PPnBM.

Kriteria untuk dapat relaksasi fiskal ialah dengan mesin di bawah 1.500 cc, kategori sedan dan 4×2.

Pasal 5 PMK Nomor 20/2021 menyebutkan bahwa relaksasi fiskal ini akan dilakukan dalam tiga tahap, pertama pada Maret – Mei, intensif akan diberikan 100 persen atau pajak 0. Tahap kedua intensif 50 persen pada Juni – Agustus , pajak ke tiga 25 persen di bulan September – November dan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sembilan bulan.

Kementerian Perindustrian pun mengatakan dengan relaksasi pajak PPnBM ini dilakukan secara bertahap, dan di estimasi akan ada peningkatan produksi sebanyak 81.752 unit. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here