Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaPajak Hotel dan Restoran Seret, PBB dan BPHTB Jadi Andalan

Pajak Hotel dan Restoran Seret, PBB dan BPHTB Jadi Andalan

Bogordaily.net – Pemkot Bogor mencatat realisasi pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan () serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih seret.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lia Kania Dewi mengatakan realisasi , pajak restoran, dan pajak hiburan hingga Maret 2021 masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pajak restoran ini baru Rp23,4 miliar, dibanding tahun lalu sudah Rp39 miliar. Lalu, baru capai Rp13,7 miliar, sedangkan Maret lalu sudah Rp21,8 miliar. Pajak hiburan baru Rp1,4 miliar di saat tahun lalu pada periode yang sama sudah Rp7,8 miliar,” ujar Lia, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Melihat performa tersebut, dan BPHTB akan menjadi andalan Bapenda untuk menyokong penerimaan pajak daerah pada 2021.

Hingga Maret 2021, Bapenda mencatat realisasi senilai Rp62,3 miliar, lebih tinggi bila dibandingkan dengan kinerja pada Maret tahun lalu senilai Rp11,2 miliar. Adapun realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp38 miliar, lebih tinggi dibandingkan performa periode yang sama tahun lalu Rp27,4 miliar.

Lia mengatakan realisasi yang tinggi tidak terlepas dari kebijakan keringanan pajak yang telah diterbitkan sejak awal tahun. BPHTB juga naik mengingat tingginya animo masyarakat dalam membeli rumah.

“Ini menggambarkan mungkin bagi masyarakat, 2020 itu masih menunggu dan melihat perkembangan. Namun, ketika 2021, orang mulai yakin untuk membelanjakan uang membeli rumah,” ujar Lia, seperti dilansir metropolitan.id.

Adapun pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp966,9 miliar. Dari PAD tersebut, pajak daerah ditargetkan bisa terealisasi senilai Rp651 miliar.

Target pajak daerah senilai Rp651 miliar tersebut diyakini bisa tercapai mengingat perekonomian domestik dipandang mulai pulih seiring dengan perkembangan ekonomi nasional berkat sentimen positif vaksinasi Covid-19.

Sumber :ddtc.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here