Monday, 10 March 2025
HomeBeritaParah! Jalur PGB Bogor Jadi Titik Transaksi Pengedaran Narkoba, Punya Ciri Khusus

Parah! Jalur PGB Bogor Jadi Titik Transaksi Pengedaran Narkoba, Punya Ciri Khusus

Bogordaily.netJalur Pasar Grosir (PGB) tepatnya di Gang Mushola No 241 RT04/RW03, Gunungbatu, menjadi salah satu titik pengedaran narkoba yang sudah punya ciri khusus.

Hal itu karena pengedar narkoba mencari tempat-tempat yang ada tandanya atau ciri yang bisa diadikan sebagai titik, seperti Halte, pohon dan tempat sampah dipanjang jalur PGB.

Selama tiga bulan ini Satreskrim Polres Kota telah mengungkap ada dengan 42 kasus dengan 60 tersangka.

Kapolresta Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan hari ini di informasikan kepada masyarakat hanyalah hasil operasi kegiatan kasatreskrim di bulan Maret dengan total 16 kasus 21 tersangka.

“Kami sengaja menggelar Press Conference di tempat ini, karena tempat ini menjadi salah satu dari lokasi yang sering menjadi teransaksi,” kata Kapolresta Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo kepada awak media, Rabu 31 Maret 2021.

Susatyo menjelaskan modus yang digunakan para pengedar narkoba ini pada umumnya adalah menggunakan sistem tempel.

“Jadi dari bandar besar kepada bandar kecil kemudian dihapalkan titik-titiknya, sehingga kalau nanti para pengguna itu akan membeli, maka dia akan lewat hp lalu di ‘share’ lokasinya dimana untuk mengambil barang tersebut,” jelas Susatyo.

Kemudian Susatyo berkomitmen untuk tetap menjauhkan masyarakat di Kota dari narkoba, terlebih dimasa pandemi ini ternyata tidak menutup mengurangi pesanan dari kebutuhan narkoba bagi masyarakat.

“Barang bukti yang telah disita oleh pihak Polresta Kota, total sebanyak 94 paket sabu, kemudian Ganja ada 11 bungkus dan Ganja Sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak 1,6 kg,” terangnya.

Menurutnya, jenis ini memang cukup marak dikalangan remaja menggunakan sintetos, ini dampaknya juga luarbiasa.

Sementara itu para tersangka pengedar narkoba akan dikenai pasal undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Kapolresta Kota, Susatyo Purnomo Condro menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

“Untuk orang tua menjaga anak-anak dan sebagainya, tentunya kami akan terus melakukan penegakan hukum, kami juga akan melakukan tindakan tegas, bagi para pengedar narkoba di Kota ,” tegasnya.

Susatyo mengatakan, kedepannya pihak Polresta Kota akan meningkatkan operasi di Kota di awal Bulan Suci Ramadan 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here