Bogordaily.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini, Rabu 21 Maret 2021 mengatakan bahwa secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk Moeldoko sebagai ketua umumnya.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.
Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Data yang diberikan oleh kubu Moeldoko diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu Moeldoko tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” tutur Menhumkam, Yasonna.
Diketahui bahwa KLB yang dilakukan pada Jum’at 5 Maret 2021 dielar oleh kubu berlawanan AHY, dan menetapkan Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.
Secara terbuka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat mengunggah keterangan tertulis di media sosial Twitternya @AgusYudhoyono.
Dengan lugas AHY menyatakan ada segelintir orang dari dalam dan luar Partai Demokrat merencanakan KLB untuk menggulingkan dirinya.
Setelah itu ketua Umum partai Demokrat yang sahAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin, 8 Maret 2021 untuk menyerahkan dokumen dan berkas sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang kemarin digelar adalah ilegal.
AHY membawa bukti berupa dokumen yang diunakan sebagai bukti KLB di Deli Serdang pada Jum’at 5 Maret 2021 adalah ilegal. Berkas tersebut diberikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. ***