Saturday, 11 May 2024
HomeBeritaPemerintah Pastikan PPnBM Berlaku April 2021

Pemerintah Pastikan PPnBM Berlaku April 2021

Bogordaily.net- Pemerintah memastikan perluasan pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 – 2.500 cc berlaku April 2021.

Kebijakan PPnBM yang diperuntukkan bagi mobil 1.500 sampai 2500 cc tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (kendaraan bermotor roda empat) dengan kapasitas tersebut (1.500-2.500 cc) dan segmen 4×2 serta 4×4,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari otodetikcom.

Ada dua skema Pajak Penjualan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4. Pertama untuk kendaraan 4×2, PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4×4 sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Untuk mendapatkan pajak penjualan PPnBM ini, mobil 4×2 dan 4×4 bermesin 1.500-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60%.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.

Dalam skema relaksasi PPnBM untuk mobil 1.500 cc – 2.500 cc besarnya tidak 100% (berbeda dengan relaksasi tahap pertama pada 21 mobil 1500cc dan lebih kecil). Tahap I (April-Agustus 2021) PPnBM Fortuner dan Innova berpenggerak 4×2 kena 50 % sehingga turun menjadi 10 persen. Sedangkan 4×4 mendapat sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here