Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPemerintah Tetapkan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini

Pemerintah Tetapkan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini

Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia resmi melarang dengan tujuan menghindari lonjakkan penyebaran Covid-19.

Larangan mulai diterapkan sekitar dua minggu jelang Lebaran 2021, pada Kamis, 6 Mei 2021 sampai Senin, 17 Mei 2021.

Kabar resmi larangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) usai rapat bersama beberapa menteri terkait.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan lonjakan data kasus positif covid-19 di setiap hari libur panjang yang sudah terjadi satu tahun belakangan.

Pertimbangan lainnya ialah mengoptimalkan hasil vaksinasi covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2021 yang membutuhkan rentang waktu untuk benar-benar efektif di masyarakat.

Ketatnya larangan pun tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Namun juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri dan pegawai swasta.

Hanya saja, pada rentang tanggal itu, masih ada pengecualian berpergian jauh bagi orang-orang yang memiliki tugas luar kota.

Sementara secara umum, libur hanya akan berlaku pada hari H Lebaran 2021, yakni pada Rabu, 12 Mei 2021 yang berlaku bagi seluruh masyarakat, di luar yang masih harus bertugas tertentu.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Muhadjir.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here