Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia resmi melarang mudik Lebaran 2021 dengan tujuan menghindari lonjakkan penyebaran Covid-19.
Larangan mulai diterapkan sekitar dua minggu jelang Lebaran 2021, pada Kamis, 6 Mei 2021 sampai Senin, 17 Mei 2021.
Kabar resmi larangan mudik Lebaran 2021 itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat bersama beberapa menteri terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan lonjakan data kasus positif covid-19 di setiap hari libur panjang yang sudah terjadi satu tahun belakangan.
Pertimbangan lainnya ialah mengoptimalkan hasil vaksinasi covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2021 yang membutuhkan rentang waktu untuk benar-benar efektif di masyarakat.
Ketatnya larangan mudik lebaran 2021 pun tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Namun juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri dan pegawai swasta.
Hanya saja, pada rentang tanggal mudik lebaran 2021 itu, masih ada pengecualian berpergian jauh bagi orang-orang yang memiliki tugas luar kota.
Sementara secara umum, libur hanya akan berlaku pada hari H Lebaran 2021, yakni pada Rabu, 12 Mei 2021 yang berlaku bagi seluruh masyarakat, di luar yang masih harus bertugas tertentu.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Muhadjir.***