Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaPemkot Bogor Refocusing Anggaran SKPD Untuk Penanganan Covid-19, Berapa?

Pemkot Bogor Refocusing Anggaran SKPD Untuk Penanganan Covid-19, Berapa?

Bogordaily.net – Bogor akan memfokuskan ulang atau ‘refocusing' anggaran yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah () untuk keperluan penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menjelaskan, yang akan kena refocusing anggaran, hanya yang bersentuhan langsung dengan program penanganan Covid-19.

Kemudian (Pemkot) Bogor,  tengah menyiapkan skema refocusing anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021 untuk penanganan Covid-19. Sebab itu, tidak semua satuan perangkat kerja daerah () dirombak anggarannya.

“Jadi itu terbatas, sesuai syarat refocusing, hanya untuk vaksin dan PPKM serta kebijakan lokal (ganjil-genap). Jadi enggak banyak instansinya, Dinkes, Satpol PP, kelurahan dan lainnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Selasa 2 Maret 2021.

Berbeda dengan tahun lalu, dalam refocusing tahun ini tidak ada pergeseran anggaran atau pemotongan anggaran, dari ke satu pos anggaran khusus.

“Enggak dipotong. Misalnya sekarang ada kegiatan PPKM, yang perlu kegiatannya di Satpol PP, nah itu di lihat yang penggunaannya pada September itu ditarik, didahulukan,” kata Syarifah.

Dikarenakan saat ini (Pemkot) Bogor sendiri masih kesulitan dalam menggunakan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), karena memetakan yang akan di-refocusing, Syarifah mengatakan hal tersebut belum bisa dilakukan.

“Karena SIPD-nya terkendala, jadi kita masih refocusing di masing-masing. Jadi seperti misalnya perubahan sedikit lah, karena SIPD nya tidak bisa antar perangkat daerah nambah dan sebagainya ini masih terus,” tegasnya.

Pada sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini dilakukan dalam rangka mendukung program PPKM Mikro.

“Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat Rp 700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp 56 Miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat Rp 50 Miliar,  kalau 30 persen berarti Rp 15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama tiga bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi.

Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 8 persen dan Dana Insentif Daerah (DID) yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here