Bogordaily.net – Warga Tenjolaya siap-siap mendemo tempat penampungan anjing ilegal di wilayahnya. Sedikitnya terdapat 70 anjing yang ditampung dipenampungan tersebut.
Menurut salah satu ketua RW di wilayah Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Andri mengungkapkan warganya terganggu dengan gonggongan puluhan anjing tersebut.
“Hampir setiap saat warga selalu protes kapada saya agar kegiatan penampungan anjing segera ditutup sehingga tidak terjadi kegaduhan di antar warga,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Maret 2021.
Di sisi lain, tokoh pemuda setempat, Baron mengungkapkan warga sudah geram dengan beroperasinya penampungan 70 anjing tersebut.
Warga kesal, lantaran pemerintah setempat tidak juga bertindak tegas terhadap lengelola penampungan anjing tersebut.
Padahal, kata Baron, jelas-jelas penampungan anjing tersebut tidak memiliki izin.
Apalagi dikatakannya, MUI setempat telah menyatakan sikap bahwa penampungan anjing ilegal itu lebih banyak ‘mudarat’ dari pada manfaatnya.
“Saya harap kegiatan penampungan anjing disegerakan di tutup oleh pihak yang berwenang terkait sudah jelas meresahkan warga Tenjolaya,” ujarnya.
Baron mengungkapkan warga yang sudah geram bisa saja tidak terbendung kemarahannya jika pemerintah tetap abai.
“Sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan mau tidak mau harus ditutup dan pindah dari wilayah Tenjolaya,” katanya.
Baron menyampaikan sebelumnya, pada Jumat, 12 Maret 2021, telah diadakan musyawarah antara warga dengan pengelola penampungan anjing di GOR Kecamatan Tenjolaya.
Pertemuan itu dihadiri juga Kapolsek dan Danramil Ciampea.
“Namun pertemuan musyawarah sekarang tidak membuahkan hasil sehingga warga Tenjolaya geram karena tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, menanggapi gejolak warga, Kepala desa Gunung Mulya Abdul Kohar menyatakan bahwa pihak pemerintah desa belum memberikan izin lingkungan pun.
“Belum ada secuir pun izin terhadap pengelola penampungan anjing,” kata Abdul Kohar.
ia berharap kegiatan tersebut perlu ditutup sementara oleh pemerintah daerah.
“Karena sudah menimbulkan keresahan dan menggangu ketertiban warga Gunung Mulya khususnya dan Warga Tenjolaya umumnya,” ungkapnya.***