Bogordaily.net – Sialnya 2 perampok Kopi Harra Kota Bogor yang harus papasan dengan polisi di Jembatan Cisadane pada, Minggu, 21 Maret 2021.
Ketiganya harus pasrah digiring ke Mapolres Bogor Kota sewaktu melintas Jalan Darul Quran tepatnya di Jembatan Cisadane belakang Hotel Brajamustika, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Timsus Kujang yang saat itu sedang patroli melihat 3 orang berboncengan di motor yg mencurigakan.
Para perampok itu langsung dikejar dan dihentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ketemukan Barang bukti berbagai macam kunci perkakas.
Di antaranya 2 kunci obeng, 1 tang, 1 kunci ring, dan 2 anak kunci leter T yg di taruh dalam tas kecil dan 2 buah Handphone.
Dari hasil interogasi terhadap 3 orang yg diamankan tersebut, di dapatkan keterangan bahwa 2 orang dari ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana di Kedai Kopi Harra.
Yakni Jalan Ahmad Yani No.48, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang terjadi pada hari Kamis, 18 Maret 2021, dini hari sekitar pukul 03.15 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengaku saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan tehadap perampok Kopi Harra.
“Saat ini baru tiga TKP di Kedai Kopi Harra ini, dan dua di caffe yang lainnya ada yang di ambil hp nya, dan 30 charger juga” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo saat Konferensi Pers di Kedai Kopi Harra, Senin, 22 Maret 2021.
Terkait senjata tajam yang lainnya, kepolisian masih akan mengembangkan apakah ada aksi – aksi lain yang mengandung kekerasan dalam melakukan aksinya.
“Apakah itu begal motor sebagainya maka tentu ini pengembangakan berikutnya” tambahnya.
Hasil dalam pencurian ini diketahui akan di jual kembali, namun barang bukti yang dibawa ke TKP belum sempat di jual dan sudah tertangkap oleh Tim Kepolisian.
“Kalo dilihat dari TKP ini ada di wilayah Kota Bogor dan ada di wilayah Kabupaten Bogor. Kami tidak menutup kemungkinan ada TKP TKP lainnya yang harus tentu kami lakukan pengembagan” ucapnya.
Kini pelaku akan di kenakan pasal 363 dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan pada kesempatan ini pihak kepolisian akan menyerahkan televisi kembali kepada pemilik cafe nya.***