Wednesday, 29 May 2024
HomeKota BogorPerumda PPJ Gandeng UPTD Metrologi Selenggarakan Tera Ulang

Perumda PPJ Gandeng UPTD Metrologi Selenggarakan Tera Ulang

Bogordaily.net – Sebagai komitmen upaya perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama UPTD Metrologi legal Kota Bogor, melaksanakan tera ulang di pasar – pasar yang ada di Kota Bogor.

Kegiatan ini merupakan pelayanan yang sudah dimulai sejak tanggal 15 Maret hingga 18 Maret 2021 Di Pasar Padasuka.

Tera ulang bertujuan, agar terciptanya tertib ukur dan pemberian tanda sah dengan melindungi hak – hak konsumen, dalam memanfaatkan produk yang di hasilkan para pedagang, yang sehat dengan terpenuhnya persyaratan seperti diatur berdasarkan UU Metrologi legal.

Hal itu juga agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri, serta menciptakan pasar tertib ukur di Kota Bogor.

Patut diakui, dengan adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut, kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP

Para pedagang yang menggunakan UTTP harus memiliki pengetahuan dan kesadaran, pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar, termasuk kesadaran untuk melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara rutin.

Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Pedagang Perumda PPJ Budhi Purnawijaya menjelaskan arti Tera itu sendiri.

“Tera itu adalah tanda uji pada alat ukur, sementara Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP, dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang,” kata Budhi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Tera Ulang
Suasana Tera Ulang oleh Perumda (PPJ) Kota Bogor bersama UPTD Metrologi legal Kota Bogor. (Istimewa/Bogordaily.net)

Dirinya menyebutkan, kegiatan tera ulang ini pastinya menyangkut kepentingan penjual maupun pembeli, supaya keduanya tidak merasa di untungkan maupun di rugikan karena timbangan.

“Alhamdulillah, partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian Humas Perumda PPJ Iwan Arif Budiman menambahkan, peneraan dibagi menjadi dua.

“Walaupun Pasar Padasuka termasuk pasar kecil, tetap saja peneraan terbagi menjadi dua, timbangan manual serta timbangan elektronik,” ucap Iwan.

Iwan menyatakan, layanan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

“Sehingga nantinya, tujuan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai,” harapnya. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here