Bogordaily.net – Tim Khusus (Timsus) Polresta Bogor Kota mengungkap patroli mobile pada Sabtu, 6 Maret 2021 malam dengan yang mengamankan enam remaja kerena membawa senjata tajam. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto menuturkan, tim mencurigai sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di lima lokasi.
Lokasi remaja tawuran meliputi di Jalan Sholeh Iskandar, Pancasan, Jalan Raya Wangun, Pangkalan Ojeg Jalan Brigjen Saptaaji dan Pertigaan Air Mancur.
Masing-masing remaja yang berhasil diamankan berinisial MG (19), RE (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan AM (21) di Bogor karena membawa senjata tajam.
“Modusnya para tersangka ini membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak saat berkumpul dengan kelompoknya,” ujar Dhony di Bogor, Senin 8 Maret 2021.
Dhony Erwanto berkata, Keenam remaja tersebut beralasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri jika suatu saat ketika ada yang menyerang dan memalaknya.
“Dari tangan para tersangka kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok,” jelasnya.
Menurut Dhony, para remaja itu dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya atau sepuluhan tahun.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari,” ungkapnya.***