Monday, 29 April 2024
HomeBeritaSidang Lanjutan Habib Rizieq, Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi

Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi

Bogordaily.net- Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini.

Sidang akan berlangsung secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap terdakwa,” kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal

Alex mengatakan Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung di ruang sidang hari ini. Sidang juga akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga berkomentar terkait sidang hari ini. Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan menyiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang.

“(Menyiapkan) kesabaran menghadapi zalim dungu dan pandir,” kata Aziz saat dihubungi terpisah dikutip dari detiknewscom.

Sebelumnya, Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq Shihab telah membacakan . Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas .

“Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021, untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” katanya

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline.

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa 23 Maret 2021. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here