Bogordaily.net – Sidang lanjutan kasus kerumunan di Bogor dan tes swah Habib Rizieq Shihab akan di lakukan pada hari ini Selasa, 30 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Habib Rizieq di ruang sidang.
“Sidang dilakukan offline, terdakwa hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Alex Adam.
Keamanan pada sidang Habib Rizieq kali ini ditingkatkan dan diperketat setelah ditangkapnya beberapa orang teroris di Jakarta Timur dan Bekasi.
Untuk sidang kali ini personel gabungan yang diturunkan adalah sebanyak 1.194 orang terdiri dari TNI dan Polri akan disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 09:00 WIB terkait kasus kerumunan di Petamburan serta tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Namun ditengah – tengah persidangan dirinya memutuskan walkout karena permohonannya untuk melakukan sidang secara offline tidak dikabulkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sebelumnya di tahun 2003 Habib Rizieq pun pernah mendalani sidang atas kasus penghasutan yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.
Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok. Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***