Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorBPN Kota Bogor Tidak Jalankan Putusan Komisi Informasi, Warga Teplan Ajukan Eksekusi

BPN Kota Bogor Tidak Jalankan Putusan Komisi Informasi, Warga Teplan Ajukan Eksekusi

Bogordaily.net – Badan Pertanahan Nasional () Kota Bogor tidak jalankan putusan komisi informasi, targa teplan ajukan permohonan .

Beberapa warga RW 05 Kedungbadak mendaftarkan permohonan , atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga quasi peradilan, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah pasti (inkracht van gewijsde).

Permohonan eksekusi putusan Komisi informasi tersebut berkaitan dengan sengketa tanah warga RW 05 Kedungbadak, bersama TNI, Kodam Siliwangi, Korem Suryakencana yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Kedungbadak.

Permohonan oleh warga terlah didaftarkan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBHKBR), ke Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 10 Maret 2021.

Kasus ini telah mendapatkan register dengan Nomor: 3/Pdt.EKS/2021/PN Bgr jo. 1052/PTSN-MK MA/KI-JBR/X/2019.

Permohonan tersebut diajukan atas tidak ada Respon dan tidak dilaksanakannya putusan tersebut secara sukarela oleh termohon (BPN Kota Bogor), warga RW 05 kelurahan Kedung badak.

Didampingi oleh kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Bogor, sebagai upaya lanjutan dari upaya hukum atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dalam perkara Nomor:105/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2019.

Dalam putusannya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan yang diminta dan menyatakan bahwa, informasi yang dimohonkan berupa dokumen Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor yang memuat informasi berupa:

1. Tahun penerbitan sertifikat Hak pakai Nomor 5/Kedungbadak.
2. Total luas tanah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedungbadak.
3. Batas-batas dan situasinya, salinan buku warkah penerbitan Serifikat Hak pakai Nomor 5/Kedungbadak.
4. Sekala perbandingan luas peta tersebut.

Merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon (Kantor BPN Kota Bogor), untuk memberikan informasi tersebut.

Dalam permohonannya, warga RW 05 Kedungbadak meminta kepada Ketua Pengadilan, agar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Agar BPN memberikan dokumen-dokumen beserta informasi terkait tanah warga, yang di klaim telah dikeluarkan oleh BPN berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan.

Namun, karena hingga sekarang ternyata BPN Kota Bogor belum bersedia melaksanakan secara sukarela terhadap isi putusan tersebut, maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa putusan selain mempunyai kekuatan mengikat, juga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

Oleh karenanya dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri (in casso Pengadilan Negeri Bogor) tempat Termohon bertempat tinggal, agar berkenan memanggil, mengingatkan.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan isi putusan tersebut, bila perlu dengan upaya paksa memeriksa dan mengambil dokumen informasi yang dimintakan dengan menggunakan alat negara.

“Sebelum diputuskan, Majelis Komisioner dari hasil pemeriksaan setempat terhadap dokumen Buku Tanah, Peta Situasi dan Warkah penerbitan Hak Pakai termuat data fisik berupa Nama pemegang Hak Pakai dan tahun penerbitannya, letak, batas, dan luas, dan perbandingan skala peta serta warkah penerbitan SHP” kata Sugeng Teguh Santoso pembela umum LBH Keadilan Bogor Raya.

Pembela umum Sugeng juga menyatakan, hukum tetap dimintakan sebagai penetapan .

“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” jelasnya.

Sugeng juga memaparkan hal-hal mengirimkan surat teguran kepada BPN.

“Dalam putusan tersebut bersifat menghukum (Condemnatoir), dan wajib dijalankan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor (Termohon) sebagai Badan Publik, dilain hal Pemohon Informasi (LBH Keadilan Bogor Raya sebagai kuasa hukum Warga RW.05/Kedungbadak) juga telah mengirimkan surat teguran kepada Termohon untuk patuh dan menjalankan isi putusan” terang Sugeng Teguh Santoso pembela umum LBH Keadilan Bogor Raya. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here