Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaWamenag: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Mubah!

Wamenag: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Mubah!

Bogordaily.net – Wakil Menteri Agama, (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca, karena Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa bahwa Vaksin Corona virus disease (Covid)-19 AstraZeneca mubah atau boleh digunakan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” ujar Wakil Menteri Agama, (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Karena ini sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU), terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Zainut Tauhid juga meminta masyarakat untuk tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.

Sebab, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, keduanya berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak.

“Yaitu, mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia,” jelasnya.

Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan.

Kemudian dengan program vaksinasi, diharapkan Indonesia dapat segera mencapai kekebalan kolektif (herd immunity), sehingga, hal itu dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.

“Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here