Thursday, 18 April 2024
HomeBerita6 Laskar FPI Yang tewas Jadi tersangka, Warganet : Bagaimana Bisa?

6 Laskar FPI Yang tewas Jadi tersangka, Warganet : Bagaimana Bisa?

Bogordaily.net Shihab atau laskar FPI yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ditetapkan jadi .

Hal ini lantas menjadi sorotan warganet banyak yang mempertanyakan ketetapan tersebut.

Warganet di Twitter ramai membahas enam yang sudah tewas namun ditetapkan menjadi .

Banyak yang menanyakan bagaimana cara menjatuhkan hukuman untuk orang yang sudah tewas.

Sindiran warganet mengenai hal tersebut terus bergulir.

“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yg dijadikan ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah' bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?,” tulis akun @msaid¬_didu.

“Jadi kapan nih pak polisi mau manggil 6 anggota FPI? Metode Jailangkung mungkin bisa dipakai untuk interogasi Sekadar masukan agar kasusnya terang benderang,” tulis akun @Lukman_Mth.

“Orang udah tewas dijadikan ? Di mana logikanya? Orang yang enggak belajar hukum pun seharusnya paham kok bahwa orang udah enggak bernyawa enggak bisa dijadikan ,” tulis akun @csi_wulan.

“Orang yang meninggal dikriminalisasi dan dijadikan , hanya kepolisian Indonesia yang bisa melakukan nya,” tulis akun @fakhrulrj.

Penyidik menetapkan enam orang sebagai karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

Berkas pun akan dikonsultasikan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan tersangka, itu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti apa hasil teman-teman jaksa yang tergabung dalam tim,” tegasnya.

Polisi akan melanjutkan pengusutan kasus ini selama proses penyidikan, sebab, kasus tersebut bisa dihentikan apabila jaksa berpendapat lain. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here