Bogordaily.net – Bagi warga atau masyarakat yang sudah mendapat vaksin yang pertama dan kedua diimbau agar tidak mengunggah sertifikat sebagai bukti sudah divaksin ke media sosial atau mengedarkannya.
Menurut akun@PemkotaBogor dalam kicauannya sertifikat vaksin dilarang diunggah ke media sosial atau mengedarkannya dikarenakan terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.
Oleh karena itu Pemerintah mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan.
“Karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi kita,” kicau akun@Pemkota Bogor, Sabtu (27/3/2021) malam.
Editor: Adi Kurniawan