Saturday, 12 April 2025
HomeBeritaIni 4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Ini 4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Bogordaily.net –  Membatalkan puasa tidak hanya sebatas makan, minum dan berhubungan suami-isteri. Namun ada pula katifitas tindakan , yang dapat membatalkan puasa.

Ulama telah menetapkan lima kriteria yang mengkategorikan sesuatu itu dapat membatalkan puasa atau tidak, yaitu :

– Adanya sesuatu yang masuk kedalam tubuh bukan sesab sesuatu yang keluar dari dalam tubuh (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)- Sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

– Melakukan makan dapat membatalkan puasa sekalipun jika memakan kerikil, biki kayu, rumput atau sejenisnya seusatu uang tidak biasa dimakan dan tidak memperkuat tubuh dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315).

– Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

– Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Lalu berdasarkan lina kriteria tersebut yang dilansi dari Nu, dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas 4 tindakan yang membatalkan puasa :

1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) atau inhaler.
Asthma spray adalah obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma dan dapat membatalkan puasa karena obat masuk kedalam tenggorokan.
Sedangkan inhaler yang di hirup saja seperti untuk meredakan pilek tidak membatalkan puasa.
2. Endoskopi
Tindakan endoskopi yaitu tindakan nonbedah untuk memeriksa saluran pencernaan, dari pasien dan menurut ulama tindakan tersebut tidak membatalkan puasa.Analogi ini diambil dari Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i yang menyebutkan permasalahan  mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Jika seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya lagi dengan seketika, maka puasanya tidak batal.

3. Inhalation
Berbeda dengan oksigen, tindakan inhalation dapat membatalkan puasa karena, dengan sengaja menghitup dengan mulut, hidung atau alat tertentu sehingga asap masuk kedalam tenggorokan.

4. Enema
Enema adalah tindakan dengan prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus, yang ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar atau untuk membersihkan kolon saat persiapan pemeriksaan operasi.

Mayoritas ulama seperti mazhab Hanafi, Syafi’I, Maliki serta Hanbali mengatakan bahwa enema dapat membatalkan puasa, karena memasukan benda kedalam anus.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here