Bogordaily.net – Membatalkan puasa tidak hanya sebatas makan, minum dan berhubungan suami-isteri. Namun ada pula katifitas tindakan medis, yang dapat membatalkan puasa.
Ulama telah menetapkan lima kriteria yang mengkategorikan sesuatu itu dapat membatalkan puasa atau tidak, yaitu :
– Melakukan makan dapat membatalkan puasa sekalipun jika memakan kerikil, biki kayu, rumput atau sejenisnya seusatu uang tidak biasa dimakan dan tidak memperkuat tubuh dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315).
– Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)
– Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)
Lalu berdasarkan lina kriteria tersebut yang dilansi dari Nu, dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas 4 tindakan medis yang membatalkan puasa :
Asthma spray adalah obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma dan dapat membatalkan puasa karena obat masuk kedalam tenggorokan.
Tindakan medis endoskopi yaitu tindakan nonbedah untuk memeriksa saluran pencernaan, dari pasien dan menurut ulama tindakan tersebut tidak membatalkan puasa.Analogi ini diambil dari Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i yang menyebutkan permasalahan mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Jika seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya lagi dengan seketika, maka puasanya tidak batal.
3. Inhalation
Berbeda dengan oksigen, tindakan inhalation dapat membatalkan puasa karena, dengan sengaja menghitup dengan mulut, hidung atau alat tertentu sehingga asap masuk kedalam tenggorokan.
4. Enema
Enema adalah tindakan medis dengan prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus, yang ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar atau untuk membersihkan kolon saat persiapan pemeriksaan operasi.
Mayoritas ulama seperti mazhab Hanafi, Syafi’I, Maliki serta Hanbali mengatakan bahwa enema dapat membatalkan puasa, karena memasukan benda kedalam anus.***